Tim Totaici Sat Reskrim Polres BS Berhasil Serahkan Tersangka Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain
Bengkulu Selatan, Siberbengkulu.co - Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya atau orang lain di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan kemudian menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU Kamis ( 24/07/23).
Penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap (P.21), OLEH Jaksa Penuntut Umum dan pada hari Kamis (24/07) dilaksanakan serah terima tersangka dan barang buktinya Perkara Pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain tersebut atas nama korban Bunga (samaran), sesuai dengan Laporan Polisi pada Hari Selasa, Tanggal 2 Mei 2023.
Tersangka pelaku tindak pidana Pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain tersebut adalah DA,warga Kabupaten Bengkulu Selatan .
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aiptu Ahmad Gufron, SH dan Bripda Gio Fani Kepada JPU BUDIARTI, S.H (AJUN JAKSA) selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, SH,MH mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
”Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Editor : Cyntia Pramesti
Reporter : Aan Ade
- 250073 views
