TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN DAMPAKNYA BAGI SEKTOR EKONOMI DAN BISNIS
SiberBengkulu - Seiring dengan kemajuan itu, dunia bisnis pun tidak luput digunakan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan oleh para pelaku kejahatan, salah satunya adalah pencucian uang yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan kemajuan sistem yang terdapat dalam dunia bisnis seperti memanfaatkan kecanggihan dan kemudahan transaksi perbankan dan bentuk kegiatan bisnis lainnya baik secara nasional maupun internasional.
Financial Action Task Force on Money Laundering atau yang biasa disingkat FATF merupakan salah satu organisasi internasional yang bergerak dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang internasional. Terbentuknya lembaga Financial Action Task Forceon on Money Laundering (FATF) diprakarsai oleh negara-negara G-7 pada pertemuan KTT bulan Juli tahun 1989 di Paris, Perancis. Dalam perkembangannya, FATF saat ini beranggotakan 35 negara dan dua organisasi regional.
Pendekatan yang dilakukan oleh FATF dalam memerangi praktik pencucian uang adalah bersifat memberikan hukuman, artinya terhadap negara-negara yang tidak kooperatif dalam memerangi praktik pencucian uang menurut hasil review yang telah dilakukan FATF, akan dimasukkan ke dalam daftar Non-Cooperative Countries and Territories (NCCTs) serta berkemungkinan dikenakan sanksi counter Measures oleh negara-negara anggota FATF yang diberikan dalam bentuk hambatan terhadap transaksi perbankan seperti transfer, penolakan Letter of Credit atau L/C, penolakan pinjaman luar negeri, larangan membuka kantor cabang bank di luar negeri, atau seluruh transaksi dari negara tersebut akan dianggap sebagai transaksi mencurigakan.
Sejak pertengahan tahun 2000, FATF telah secara aktif memonitoring dan melakukan review terhadap Indonesia.Dimana dalam hal ini, FATF melihat bagaimanakah upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam memberantas kejahatan pencucian uang, mulai dari sistem yang telah diterapkan, peraturan perundang-undangan, dan upaya-upaya lainnya.
Ternyata dari hasil review yang dilakukan oleh FATF, terdapat banyak sekali kekurangan-kekurangan yang dimiliki oleh Indonesia dalam upaya memberantas kejahatan pencucian uang. Indonesia dinilai memenuhi 9 kriteria dan sebagian memenuhi (partially met) untuk 4 (empat) kriteria dari kelemahan dan kekurangan tersebut.
Untuk mengatasi berbagai macam kelemahan yang masih ada menurut FATF tersebut, maka Pemerintah Indonesia kembali mengambil berbagai langkah untuk segera melengkapi kekurangan- kekurangannya. Langkah dan upaya tersebut yaitu mengamandemen UU No.8 Tahun 2010.
Pencucian uang adalah proses yang mana seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah. Tindak pidana pencucian uang telah memberikan efek negatif pada bidang ekonomi dan bisnis, yaitu merusak sektor bisnis swasta yang sah, merusak integritas pasar keuangan, yang mengakibatkan hilangnya kontrol Pemerintah terhadap kebijakan ekonominya, dan awal distorsi dan ketidakstabilan ekonomi.
Semakin beragamnya aktifitas bisnis yang dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, semakin besar pula daya tarik yang ditimbulkannya bagi para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan teknologi tersebut sebagai sarana melakukan kejahatannya yang terkait denganaktifitas perekonomian. Beberapa dari jenis kejahatan di bidang ekonomi yang memanfaatkan kecanggihan teknologi yaitu kejahatan menyerang keamanan sistem informasi perbankan, pembajakan kartu kredit, pembobolan rekening melalui mesin ATM, kejahatan melalui pemalsuan surat berharga dan valuta asing, dan pencucian uang.
Dalam International Narcotics Control Strategic Report (INCSR) tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Yunus Husein, dijelaskan bahwa semakin majunya perekonomian dan sistem keuangan suatu negara, semakin menarik pula bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kejahatannya. Dan aksi kejahatan yang paling umum dilakukan melalui jasa sistem keuangan di suatu negara adalah pencucian uang.
Pemanfaatan lembaga keuangan dalam kejahatan pencucian uang dapat berupa menginvestasikan dan memindahkan uang dari hasil tindak pidana seperti uang hasil korupsi, suap, penipuan, kejahatan di bidang perbankan, pasar modal dan lainnya. Meningkatnya tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan sistem keuangan untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal usul dana hasil tindak pidana lebih jauh akan menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat terutama disektor ekonomi dan bisnis.
Dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pencucian uang ini luar biasa, bahkan mengancam stabilitas ekonomi suatu negara. Di bidang ekonomi, pencucian uang dapat merongrong sektor swasta yang sah karena biasanya pencucian uang ini dilakukan dengan menggunakan jasa suatu perusahaan untuk mencampur uang haram dengan uang sah sehingga bisnis yang sah kalah bersaing dengan perusahaan tersebut meningkatnya kejahatan-kejahatan di bidang keuangan dan menimbulkan biaya sosial yang tinggi terutama biaya dalam meningkatkan upaya penanggulangan, pencegahan, dan penegakan hukumnya.
- 250071 views
