Wartawan Diduga Diancam Senjata Api, Kebebasan Pers di Bengkulu Kembali Diuji
Siberbengkulu.co, Bengkulu – Dunia pers di Bengkulu kembali mendapat ancaman serius. Seorang wartawan media online, Zainal Ariefin, diduga mengalami intimidasi dan ancaman menggunakan senjata api usai menjalankan tugas jurnalistiknya.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari (22/5/2026) di salah satu tempat hiburan malam kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, itu memicu keprihatinan luas dari kalangan wartawan dan masyarakat. Sebab, tindakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan korban, dirinya datang ke lokasi untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyinggung salah satu pihak berinisial TW. Namun suasana yang awalnya disebut untuk membicarakan pemberitaan justru berubah mencekam.
Korban mengaku dipanggil keluar ruangan oleh sejumlah orang, lalu mendapat tekanan, intimidasi verbal, hingga ancaman menggunakan benda yang menyerupai pistol laras pendek.
“Saya merasa nyawa saya terancam. Saya diancam akan dibunuh menggunakan benda menyerupai pistol,” ujar Arief usai melapor ke SPKT Polda Bengkulu.
Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat diseret keluar area hiburan malam dan mendapatkan perlakuan intimidatif dari beberapa orang di lokasi. Situasi tersebut membuat korban merasa keselamatannya benar-benar terancam hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.
Kalangan wartawan menilai, apabila ada pihak yang keberatan terhadap sebuah pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan ancaman, intimidasi, apalagi dugaan penodongan senjata api.
Peristiwa ini semakin memprihatinkan karena TW juga diduga melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial. Dalam unggahan Instagram Story miliknya, TW disebut mengunggah narasi bernada merendahkan insan pers disertai foto korban.
Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan jurnalis di Bengkulu. Mereka menilai intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi.
Didampingi kuasa hukumnya, Devi Astika, serta sejumlah rekan wartawan, korban akhirnya resmi melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polda Bengkulu pada Jumat malam (22/5/2026).
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan emosi sesaat, melainkan dugaan tindakan intimidasi serius terhadap profesi wartawan.
“Pers bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, tempuh mekanisme hukum dan hak jawab. Tidak boleh ada ancaman atau intimidasi terhadap wartawan,” tegas Devi Astika.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut, termasuk mengusut dugaan penggunaan senjata api.
Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap tindakan-tindakan intimidatif yang mencoba membungkam kerja jurnalistik melalui ancaman kekerasan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Bengkulu. Banyak pihak berharap Polda Bengkulu dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif tanpa intervensi maupun tebang pilih.
Selain dugaan pengancaman terhadap wartawan, nama TW sebelumnya juga disebut terseret dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Kapolsek Ratu Samban, AKP Dendi Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan.
Kini masyarakat dan insan pers menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Sebab bagi kalangan jurnalis, kasus ini bukan sekadar keributan biasa, melainkan ujian nyata terhadap perlindungan kebebasan pers dan keberanian penegakan hukum di Bengkulu.
- 1 view
