Diduga Bohongi Kepala Desa, Oknum Perangkat Desa Air Rami Tercatat sebagai Guru di Dapodik
Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Seorang oknum perangkat desa Air Rami diduga telah membohongi Kepala Desa dengan masih tercatat sebagai tenaga pendidik di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), meski secara hukum dilarang merangkap jabatan.
Sesuai Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pengurus partai politik, termasuk guru. Aturan ini bertujuan menjaga profesionalitas perangkat desa serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelayanan masyarakat.
Dugaan ini mengemuka setelah ditemukan data bahwa salah satu perangkat desa Air Rami masih terdaftar sebagai guru di SDN 01 Air Rami dalam sistem Dapodik. Hal ini pun menuai sorotan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas oknum perangkat tersebut.
Kepala Desa Air Rami, Khairani, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Waalaikum salam, kami mau koordinasi dulu dengan jajaran Pemkab Mukomuko,” ujar Khairani saat dimintai keterangan.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas guna menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Sanksi bagi perangkat desa yang melanggar ketentuan ini dapat berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian secara definitif.
Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan menjadi evaluasi bagi seluruh perangkat desa agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. (JFS)
- 250362 views
