Skip to main content

Direktur dan Sekretaris BUMDes Lubuk Sanai III Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Rp290 Juta

Direktur dan Sekretaris BUMDes Lubuk Sanai III Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Rp290 Juta. Foto: JFS/Siberbengkulu.co

 

 

Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. Keduanya adalah SU selaku Direktur dan SO selaku Sekretaris BUMDes.

Penahanan dilakukan pada Kamis malam, 19 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua tersangka digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebagai tanda telah resmi ditahan.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Mukomuko, Yusmaneli, mengungkapkan bahwa SU akan menjalani penahanan di Mapolres Mukomuko, sementara SO ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kehamilannya.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum,” kata Yusmaneli kepada awak media.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp290 juta. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil audit dari Inspektorat Daerah Mukomuko.

Atas perbuatannya, SU dan SO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Mukomuko memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Pihak kejaksaan juga mengimbau agar pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel demi mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan negara. (JFS)

 

Baca juga ...