Musdes Lubuk Sanai Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026
Mukomuko, Siberbengkulu.co – Pemerintah Desa Lubuk Sanai menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025, di Aula Kantor Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.
Musdes tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan XIV Koto, Camat Singgih Pramono yang diwakili Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Darpendi, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa/PLD, Kepala Desa dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua TP PKK Desa, tokoh masyarakat Suharman yang juga merupakan anggota DPRD Mukomuko, serta undangan lainnya.
Dalam arahannya, Kasi Ekobang Darpendi menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan masukan demi kemajuan desa.
Menurut Darpendi, percepatan penetapan APBDes merupakan amanat undang-undang agar penyerapan anggaran tahun 2026 dapat berjalan lebih cepat dan maksimal. “Kami di Kecamatan XIV Koto berharap seluruh desa dapat menuntaskan penetapan APBDes pada bulan Desember ini,” jelasnya.
Musyawarah ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan APBDes agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara transparan, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Penyusunan APBDes juga mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan sebagai pedoman utama perencanaan dan pengelolaan anggaran desa.

Kegiatan diawali dengan pemaparan rancangan APBDes oleh Sekretaris Desa, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan dan aspirasi sebelum dilakukan pengesahan melalui musyawarah mufakat.
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Sanai Mutriadi menyampaikan bahwa meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait penggunaan Dana Desa tahun 2026 belum diterbitkan, penetapan APBDes 2026 tetap mengacu pada anggaran tahun sebelumnya, dengan kemungkinan dilakukan perubahan di kemudian hari.
“Untuk program prioritas tahun 2026, Pemerintah Desa Lubuk Sanai masih berfokus pada penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, penyertaan modal untuk BUMDes, serta program ketahanan pangan,” tutupnya. (Jfs)
- 250125 views
