Skip to main content

DLH Mukomuko Disanksi Kementerian LH, DPRD Bengkulu Andi Suheri: "Segera Bangun TPA Ramah Lingkungan Sebelum Darurat Sampah Terjadi"

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andi Suheri, Foto: JFS/Siberbengkulu.co

 

Mukomuko, Siberbengkulu.co --Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. 

Melalui Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH No. 217 Tahun 2025, KLH menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasional sistem open dumping pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen nasional untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di 343 TPA yang tersebar di berbagai daerah. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa hal ini penting demi mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menanggapi sanksi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andi Suheri, memberikan pernyataan keras agar pemerintah Kabupaten Mukomuko segera mengambil langkah strategis.

“Model TPA open dumping sudah tidak relevan lagi. RPJMD kabupaten seharusnya sudah menetapkan target pembangunan TPA yang tertutup dan ramah lingkungan. Jika tidak segera diatasi, maka darurat sampah bisa saja terjadi. Saya mengingatkan Bupati Mukomuko untuk serius menangani hal ini sebelum situasi menjadi lebih buruk,” ujar Andi Suheri.

Andi juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dan perencanaan matang dari Pemkab Mukomuko agar tidak terjadi stagnasi layanan kebersihan, yang dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.

Dengan sanksi dari Kementerian LH ini, Kabupaten Mukomuko kini berada di persimpangan penting: berbenah menuju sistem pengelolaan sampah yang modern atau menghadapi risiko krisis sampah di masa mendatang. (JFS)

 

Baca juga ...