Bawa 2 Paket Sabu, GU dan RI Diringkus Timgab Anti Narkoba
Bangka Belitung, Siberbengkulu.co -- GU (22) dan RI (30) tak berkutik saat digulung Timgab anti narkoba Bangka Barat. Keduanya tak kuasa mengelak saat kedapatan mengantongi 2 paket narkoba jenis sabu-sabu, saat diringkus anggota Polsek Jebus, Minggu (6/10/24) malam, pekan lalu.
Kepada wartawan, Kapolsek Jebus, Kompol Albert menjelaskan kronologisnya diringkusnya GU dan RI. Berawal saat Minggu (6/10/24), sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Air Kuang Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.
Pada saat itu Anggota Reskrim dan BhabinKamtibmas serta perangkat Desa melakukan Patroli di seputaran Desa. Air Kuang.
Sesampai di jalan Gang Rambutan, anggota Reskrim dan BhabhinKamtibmas menemukan GU dan RI dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian saat dilakukan pengeledahan terhadap keduanya, RI terlihat membuang bungkus kertas rokok. Merasa aneh bungkusan tersebut diperiksa oleh petugas. Ternyata di dapati isi dari kertas bungkus rokok tersebut kaca Pirex.
Kemudian anggota melakukan interogasi di tempat kejadian, 2 orang tersebut sedang mencari Narkoba jenis Sabu yg sudah di pesan 2 orang tersebut, kemudian anggota di saksikan oleh 2 orang tersebut beserta perangkat Desa menemukan narkotika jenis Sabu yang berada semak-semak yang tidak jauh dari GU dan RI orang tersebut dan 2 orang tersebut mengakui narkotika jenis sabu tersebut milik 2 orang tersebut.
“Atas kejadian tersebut 2 orang tersebut di bawa ke Mako Polsek Jebus dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelas Kapolsek Jebus seijin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 Buah Kaca Pirex,1 Bungkus plastik kecil yang berisi Diduga Narkotika Jenis Sabu,Kertas Kotak rokok,1 Buah Handphone merk Vivo Warna Biru.
Reporter: Eka Firmansyah
Editor: M Ichfan Widodo
- 250064 views
