Skip to main content

Bawaslu Bengkulu Utara Imbau Masyarakat Tidak Terjebak Politik Uang dalam Pilkada Mendatang

Bawaslu Bengkulu Utara Imbau Masyarakat Tidak Terjebak Politik Uang dalam Pilkada Mendatang. Foto: Herdi/Siberbengkulu.co

Bengkulu Utara, Siberbengkulu.co -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara meminta masyarakat untuk tidak tergoda dengan praktik politik uang atau money politics pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. Bawaslu menekankan agar masyarakat memilih dengan hati nurani tanpa adanya intervensi dari politik uang.

Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi, mengungkapkan, "Kami minta kepada masyarakat jangan mau tergiur dengan money politik, pilihlah pasangan calon (paslon) sesuai dengan hati nurani masing-masing."

Praktik politik uang, menurutnya, dapat dikenakan sanksi yang sangat berat bagi pasangan calon. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 187A ayat 1 dan 2, setiap pelanggaran terkait politik uang dapat dikenakan hukuman penjara serta denda.

"Kami mengingatkan kepada paslon dan tim kampanyenya untuk tidak melakukan politik uang, karena tindakan ini memiliki sanksi berat bagi paslon," tegas Tahirin.

Hingga saat ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bengkulu Utara, Thamrin Jaya, menyatakan bahwa belum ada laporan terkait pelanggaran politik uang oleh pasangan calon di wilayah tersebut. Meskipun demikian, pihak Bawaslu melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa (Panwasdesa) terus melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dan gerakan paslon serta kampanye yang berlangsung.

Bawaslu berharap, dengan pengawasan yang ketat dan kesadaran masyarakat, Pilkada Bengkulu Utara dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang.

 

 

Reporter: Herdianson 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...