Skip to main content

Dishub Kota Bengkulu Larang Penggunaan Mobil Bak Terbuka untuk Angkut Penumpang Selama Libur Nataru

Mobil Bak Terbuka untuk Angkut Penumpang. Foto: Lentera/Siberbengkulu.co

 

Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengeluarkan larangan tegas kepada masyarakat untuk menggunakan mobil bak terbuka, terutama untuk mengangkut penumpang.

 Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kendaraan angkutan barang, seperti mobil bak terbuka, digunakan untuk mengangkut penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, mengimbau masyarakat agar tidak melanggar aturan yang dapat membahayakan keselamatan, seperti menggunakan mobil bak terbuka untuk perjalanan wisata atau keperluan lain. 

"Kita minta masyarakat untuk mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. Mobil bak terbuka memang tidak diperuntukkan bagi penumpang, melainkan untuk barang. Jika melanggar, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas berupa tilang atau mengarahkan kendaraan untuk putar balik," tegas Hendri, Senin (23/12).

Larangan ini dikeluarkan setelah tercatat beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang, yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa, baik bagi penumpang di dalam kendaraan maupun pengendara lain di jalan raya.

Selain itu, Dishub juga mengimbau masyarakat yang hendak berlibur untuk selalu melakukan pengecekan kendaraan sebelum perjalanan. 

"Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik agar perjalanan tetap aman dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir," tambah Hendri.

Larangan penggunaan mobil bak terbuka ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menikmati libur panjang Nataru.

 

Reporter: Lentera Nindya M

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...