Gandeng KPU, Bawaslu dan KPID, Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pemilu 2024
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Demi mensukseskan Pemilu dan Pilkada yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Dewan Pers menggandeng KPU, Bawaslu, dan KPID Provinsi Bengkulu melalui kegiatan, "Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu," Rabu (27/09).
Bertempat di Hotel Santika Bengkulu kegiatan Workshop dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu S.H., M.S melalui via zoom yang dilanjutkan dengan penjelasan oleh para pemateri.
Workshop kali ini disampaikan oleh para narasumber Herutjahjo Soewardojo Tenaga Ahli Dewan Pers selaku moderator, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, SE, Bawaslu Provinsi Eko Sugianto, M.Si Bengkulu, Ketua KPID Bengkulu Albertce Rolando Thomas, S.Sos, Zen RS, Jurnalis Data Narasi, serta diikuti kurang lebih 85 peserta workshop yang terdiri dari media siber, cetak dan elektronik.
Pada kesempatan ini Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, SE menyampaikan materi terkait regulasi dan pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024.
"Pemilih yang berhak menggunakan hak suara di TPS (DPT, DPTb dan DPK), tugas KPPS, tata cara pemberian suara pada surat suara, penghitungan suara kemungkinan menggunakan model panel, mekanisme penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dll," sampai Emex.
Berikutnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, M.Si menuturkan, "pengawasan partisipatif merupakan pengawasan pemilu/pemilihan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilu/pemilihan," sampai Eko.
Disamping itu Eko juga menambahkan pelanggaran Pemilu yang kerap terjadi yaitu pelanggaran kode etik, Administrasi, Pidana Pemilu dan pelanggaran perUU lainnya.
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Lentera Nindya M
- 250099 views