Kejari Bengkulu Utara Tahan Mantan Kades Talang Rasau Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Bengkulu Utara, Siberbengkulu.co -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Talang Rasau, Kecamatan Lais, berinisial He, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2021-2022. Penahanan dilakukan pada pukul 15.45 WIB di Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan terhadap He dilakukan setelah jaksa memeriksa alat bukti yang cukup untuk menetapkan He sebagai tersangka. Penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penyidikan berjalan sesuai prosedur, dan penahanan ini diperlukan untuk memastikan kelancaran proses hukum,” ujar Ristu.
Kasus ini bermula dari temuan audit yang mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp373 juta akibat penyalahgunaan dana desa yang dikelola oleh He selama menjabat sebagai Kepala Desa Talang Rasau periode 2017-2022. Dana desa tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam dua pekan terakhir, Kejari Bengkulu Utara telah menahan dua tersangka terkait kasus korupsi dana desa. Sebelumnya, pada minggu lalu, pihak kejaksaan juga menahan Direktur BUMDes Gardu Jaya yang diduga terlibat dalam kasus serupa.
Proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Reporter: Herdianson
Editor: M Ichfan Widodo
- 250085 views
