Kenaikan UMK Mukomuko 2025 Tercatat 6,5%, Jadi Rp 3 Juta
Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan tahun 2024. Dengan demikian, UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.052.118,99, meningkat dari UMK 2024 yang sebesar Rp 2.865.839,43.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Marjohan, mengungkapkan bahwa penetapan UMK ini telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada Rabu (11/12) kemarin. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pengusaha dan buruh.
"Rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025," ujar Marjohan.
Selain itu, kenaikan UMK ini juga mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya tingkat inflasi Kabupaten Mukomuko yang tercatat sebesar 1,48% pada tahun 2024 dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 3,69%.
"Pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi pertimbangan utama dalam penetapan UMK Mukomuko 2025," tambah Marjohan.
Angka UMK yang telah disepakati ini kini akan menjadi pertimbangan bagi Bupati Mukomuko dalam merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten kepada PLT Gubernur Bengkulu. Perlu diketahui, UMK Mukomuko 2025 ini lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi Bengkulu (UMP) 2025 yang sebesar Rp 2.670.039.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Mukomuko, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di daerah tersebut.
Reporter: Yas Bastari
Editor: M Ichfan Widodo
- 250137 views
