Peran Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia
Hukum, Siberbengkulu.co -- Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat. Meski ada banyak organisasi advokat yang memiliki program sosial khusus untuk membantu para anggotanya,
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Dheky Wijaya menilai praktiknya masih belum maksimal.
“Saya berandai-andai, jika organisasi advokat memiliki iuran untuk organisasi yang memberikan manfaat kembali terhadap anggotanya. Misalnya, dengan pelatihan materi yang up-to-date dan cuma-cuma, serta peningkatan bantuan sosial pada keluarga anggota organisasi yang telah meninggal,” tutur dia. Jumat (29/11/2024)
Kondisi ideal tersebut tidak dapat tercapai sebab ia harus mendengar beragam praktik yang bertentangan dengan fungsi organisasi advokat. Sebagai contoh, adanya oknum yang meminta pembayaran di luar hal yang ditentukan kepada anggota organisasi.
Hal ini dapat terjadi setiap kali mereka ingin mengikuti ujian pengambilan sumpah, pendaftaran kartu anggota, bahkan menuntaskan magang sebagai syarat menjadi advokat. Selain itu, ada pula organisasi yang mensyaratkan untuk memasukkan nama pengurus organisasi sebagai penerima kuasa setiap kali advokat menerima perkara.
Organisasi advokat yang sehat adalah organisasi yang ‘organ-organnya’ mampu menjalankan fungsi sesuai UU, salah satunya menjaga independensi dengan tidak pernah meminta iuran dengan tujuan di luar kepentingan advokat maupun organisasi.
Selain itu, satu hal yang perlu dicatat adalah soal transparansi. Sering kali ada keluhan seputar transparansi dalam proses pengambilan sumpah advokat, yang tidak seharusnya terjadi. Bagaimanapun, seorang advokat berhak mengetahui nilai ujiannya, alasan ketidaklulusannya, serta tanggal pelantikan atau penyumpahan, sehingga nantinya, hal ini tidak membebani mereka.
“Ada banyak kasus, di mana advokat yang telah lulus ujian, membayar biaya pengangkatan, dan pengambilan sumpah, tetapi akhirnya dirugikan karena tanggal sumpah tidak kunjung keluar. Hingga kini, baik jadwal ujian profesi advokat atau pengangkatan dan pengambilan sumpah pun sama-sama tidak memiliki ketentuan pasti penyelenggaraannya,” Dheky menambahkan.
Berkaca dari praktik yang terjadi di lapangan, Dheky sendiri menilai perlu ada revisi bagi UU Advokat, baik dari organisasi maupun advokat yang harus dirumuskan bersama-sama. Semuanya, demi menciptakan advokat sebagai profesi terhormat, independen, serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat luas. Apalagi, mengingat sistem multibar seharusnya menciptakan persaingan sehat di antara banyak organisasi advokat; sekaligus menciptakan ruang yang lebih luas bagi kesejahteraan anggotanya.
Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) adalah perkumpulan profesi, keilmuan dan kemasyarakatan yang memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia, adapun tujuan srta kepengurusan yang dijelaskan sebagai berikut :
PPKHI didirikan bertujuan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan dalam Negara Hukum Republik Indonesia melalui profesi Pengacara/ Advokat.Memperjuangkan hak-hak asasi manusia sesuai dengan asas Negara Hukum.Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan di antara para Pengacara / Advokat.Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para Pengacara / Advokat dalam melakukan tugasnya.Hal-hal lain yang berhubungan dengan cita-cita tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.
Kepengurusan
Menjaga supaya setiap anggota menjunjung tinggi kehormatan profesi Pengacara / Advokat sesuai dengan Kode Etik Pengacara / Advokat.Mengusahakan penerbitan dan melakukan riset dalam bidang hukum. Mengembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan hukum serta ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu demi pembangunan Tata Hukum Indonesia dan Tata Hukum Dunia yang adil dan beradab.
Menyelenggarakan Pendidikan Khusus profesi Advokat.Menyelenggarakan bantuan hukum bagi semua pihak yang mendapatkan layanan.Meningkatkan kerjasama dengan intansi-intansi dan badan-badan lain dalam bidang hukum baik di dalam maupun di luar negeri. Mengadakan kelompok ilmiah untuk menyampaikan pandangan-pandangan atau saran-saran mengenai soal hukum dan perundang-undangan kepada semua lembaga-lembaga negara. Melakukan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi ilmu hukum dan profesi Pengacara/ Advokat.
Reporter: Rahmita Dwi Kurnia
Editor: M Ichfan Widodo
- 250040 views
