Skip to main content

Polda Bengkulu Amankan Oknum Security Terkait Kasus Narkoba

Barang Bukti. Foto: Lentera/Siberbengkulu.co

 

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus seorang oknum security berinisial YB (30), warga Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah informasi mengenai sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, S.IK, M.Tr Opsla, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap terduga dilakukan pada Jumat malam, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 23.05 WIB. Personil Subdit 3 Ditresnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Pelaku berhasil diringkus di depan salah satu cafe di Jalan Pariwisata, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku di Jalan Keswari, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu," ujar AKBP Joan Verdianto.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit handphone merek Samsung. YB kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadap pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda antara 8 hingga 10 miliar rupiah.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Reporter: Lentera Nindya M

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...