Skip to main content

Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curas di Wilayah Hukum Polsek Padang Ulak Tanding

Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di wilayah Hukum Polsek Padang Ulak Tanding. (Foto: Pingki)

Rejang Lebong, Siberbengkulu.co  -- Undang sejumlah awak media sebagai mitra, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu siang hari kemarin Senin (30/10) menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di wilayah Hukum Polsek Padang Ulak Tanding.

Memimpin langsung kegiatan, Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady S.IK MH, didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding IPTU Hengki N, SH, MH, dan Kasi Humas Lebong IPTU S. Simanjuntak, dalam kesempatan ini menerangkan keberhasilan cuplikan bermula dari diterimanya laporan polisi pada tanggal 15 Oktober 2023 yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka pada tanggal 17 Oktober 2023.

Tersangka inisial AG Alias ​​Ad (23) berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Padang Ulak Tanding saat berada di rumah keluarganya, setelah melakukan curas dirumah korban inisial RN (24).

Modus operandinya melibatkan penyerangan korban saat korban sedang mencari sinyal ponsel di pinggir jalan umum di Desa Bukit Batu. Tersangka berhasil merampas handphone korban setelah berusaha menusuk korban dengan pisau dan menganiaya korban secara fisik mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di lengan kanan dan luka tersebut memerlukan 6 jahitan sambungnya.

Penyidik ​​dari Unit Reskrim Polsek PUT juga berhasil mengamankan Handphone korban yang ditemukan di kebun karet setelah tersangka membunuhnya sehingga menyimpulkan sambil menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

 

Editor: Arif Dwi Septian

Reporter : Pingki Nopsa 

Baca juga ...