Selebgram Curup Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Rejang Lebong, Siberbengkulu.co - Selebgram asal Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Mella Anggreini (27), kembali menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup terkait kasus arisan bodong yang telah merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/12/2024), Mella dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Sugiarto, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu. Terkait apakah akan mengajukan banding atau tidak, kami masih menunggu petunjuk dan akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan klien kami," ujar Sugiarto kepada media seusai sidang.
Mella Anggreini menghadapi dua berkas perkara berbeda dalam kasus arisan bodong ini. Pada sidang sebelumnya, Mella divonis 1 tahun penjara. Dengan vonis terbaru ini, total hukuman yang dijatuhkan dalam dua perkara mencapai 2,5 tahun.
Sugiarto menambahkan, keputusan untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan terbaru ini akan ditentukan setelah berdiskusi dengan kliennya.
"Kami akan berkoordinasi dahulu dengan klien untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil," kata Sugiarto.
Kasus arisan bodong yang melibatkan selebgram ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang mencapai ratusan orang dan kerugian yang sangat besar. Para korban melaporkan bahwa mereka terbuai dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan dalam arisan tersebut, sebelum akhirnya terungkap bahwa uang mereka tidak dapat kembali.
Vonis ini menjadi babak terbaru dalam perjalanan hukum Mella Anggreini, yang sebelumnya dikenal sebagai figur populer di media sosial. Meskipun telah menjalani sidang dan menerima vonis, proses hukum kasus ini tampaknya masih jauh dari selesai, mengingat pihak terdakwa masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Reporter: Pingki Nopsa
Editor: M Ichfan Widodo
- 250060 views
