Jaga Ketertiban Fasilitas Umum, Satpol PP Asahan Tertibkan PKL di Jalan Panglima Polem
siberbengkulu.co, Asahan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan bahu jalan sepanjang Jalan Panglima Polem, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan fungsi fasilitas jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kabupaten Asahan, Juanda, S.E., M.Si., bersama jajaran Kepala Seksi Operasi dan Kepala Seksi Kerja Sama. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 11 sebagaimana menjadi dasar penertiban.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan maupun bahu jalan untuk menggelar lapak dan warung tenda. Penertiban juga menyasar kendaraan yang digunakan untuk berdagang apabila keberadaannya memanfaatkan ruang jalan sehingga berpotensi menghambat arus lalu lintas.
Penggunaan badan jalan dan bahu jalan untuk kegiatan berdagang dapat mengurangi ruang bagi pengguna jalan serta mengganggu kelancaran lalu lintas. Karena itu, penataan diperlukan agar fasilitas umum tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Di bawah komando Kepala Satpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, S.Sos., kegiatan penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif. Petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menempatkan lapak, mendirikan warung tenda, maupun memarkirkan kendaraan usaha di lokasi yang menggunakan bahu jalan umum.
Pendekatan humanis tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan daerah. Penataan ruang publik diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan pentingnya komunikasi antara petugas dan masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha.
Satpol PP Kabupaten Asahan juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha agar bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, serta fungsi fasilitas umum. Para pedagang diharapkan dapat memilih lokasi berjualan yang sesuai dengan ketentuan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.
Melalui kegiatan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Asahan berupaya menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman. Kesadaran bersama dalam mematuhi peraturan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga ketertiban ruang publik dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di Kabupaten Asahan.(sumartini)
- 1 view