KPU Kota Bengkulu Tindaklanjuti Saran Bawaslu Terkait Kehadiran WNA dalam Debat Publik Calon Kepala Daerah
Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah mengirimkan surat kepada salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yang menghadirkan warga negara asing (WNA) dalam debat publik perdana. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait pelaksanaan metode kampanye, khususnya dalam debat publik.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menjelaskan bahwa surat saran perbaikan yang diterima dari Bawaslu Kota Bengkulu akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Setelah debat kedua, kami menerima surat saran perbaikan dari Bawaslu terkait metode kampanye, terutama soal debat. Kami telah mengkaji dan menyampaikan surat tersebut kepada pasangan calon yang bersangkutan," ujar Anggi pada Senin (15/12).
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu juga mengirimkan surat pengantar dan saran perbaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Bengkulu terkait hadirnya WNA pada acara debat publik calon kepala daerah. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menekankan bahwa debat publik merupakan salah satu media kampanye yang difasilitasi oleh KPU, yang seharusnya hanya dihadiri oleh pendukung yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Menurut Ahmad, berdasarkan undang-undang, syarat pemilih dalam Pemilu atau Pilkada adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. "Warga negara asing tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik, apalagi dalam kampanye," tegasnya.
Meskipun dalam aturan KPU tidak ada ketentuan yang mengatur secara rinci, Ahmad menambahkan bahwa kampanye harus diikuti oleh warga negara yang memiliki hak pilih, yaitu WNI yang memiliki KTP elektronik. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu telah mengirimkan surat saran kepada KPU dan Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu agar kejadian serupa tidak terulang.
Reporter: Lentera Nindya M
Editor: M Ichfan Widodo
- 250011 views
