Kurir Paket Kembali Ditangkap, Bawa Sabu di Bengkulu – Residivis Kasus Serupa 2018
Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu. Kali ini, pelaku berinisial JH alias BIBI (30), yang diketahui bekerja sebagai kurir paket, ditangkap oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 16.20 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Merapi, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang diduga akan melakukan transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 5 paket kecil diduga berisi sabu,
* 1 unit HP merek Vivo,
* 1 unit sepeda motor SPM Scoopy,
* 1 paket besar diduga sabu,
* serta 1 unit timbangan digital.
Pelaku diamankan di dua lokasi, yaitu di Jalan Merapi Raya Kelurahan Panorama dan rumahnya di RT 10 RW 03, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa JH alias BIBI adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 lalu.
Reporter: Rahmita Dwi Kurnia
Editor: M Ichfan Widodo
- 250058 views
