LSM LPK Bengkulu Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejati
Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Sejak diluncurkan pada tahun 2014, Dana Desa (DD) telah memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa, terutama dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan desa dan jalan usaha tani. Namun, di balik manfaatnya, tak sedikit pula kepala desa yang terseret persoalan hukum akibat lemahnya tata kelola keuangan.
Alih-alih digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat, Dana Desa justru disalahgunakan oleh sejumlah oknum pemerintah desa. Modus yang kerap terjadi di antaranya adalah pembuatan program fiktif atau kegiatan yang tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi banyaknya dugaan markup anggaran dan stagnasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Bengkulu menyatakan akan segera melaporkan sejumlah kepala desa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Ya, kami akan bersurat dan melaporkan sejumlah desa yang diduga melakukan markup dalam kegiatan infrastruktur, penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran, serta BUMDes yang mati suri, khususnya di Kabupaten Mukomuko,” ujar Ketua LSM LPK Bengkulu Arafik kepada wartawan.
Pihaknya menegaskan bahwa saat ini tengah mengumpulkan data dan dokumen pendukung agar laporan yang disampaikan ke Kejati Bengkulu dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin agar oknum-oknum kepala desa yang bermain-main dengan Dana Desa dipanggil dan diproses secara hukum oleh Kejati Bengkulu,” tegasnya.
LSM LPK berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan tata kelola Dana Desa yang lebih transparan dan akuntabel demi kemajuan masyarakat desa. (JFS)
- 250152 views
