Skip to main content

Miris! Bendera Merah Putih Kusam dan Pudar Tetap Berkibar di Kantor DLH Mukomuko

Miris! Bendera Merah Putih Kusam dan Pudar Tetap Berkibar di Kantor DLH Mukomuko

 

Mukomuko, Siberbengkulu.co – Pemandangan yang memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Senin (6/10/2025). Bendera Merah Putih yang menjadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tampak dalam kondisi kusam, pudar, bahkan nyaris robek, namun tetap dibiarkan berkibar di tiang bendera kantor tersebut.

Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala DLH Mukomuko, Budianto, S.Hut, terkait kondisi tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalankan tugas luar daerah.

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih wajib dikibarkan sepanjang tahun dalam kondisi yang layak dan terawat.

Pada Pasal 24 huruf c, disebutkan:

 “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Jika ketentuan ini dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (b), yakni pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi tidak layak.

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya instansi pemerintah, agar penghormatan terhadap simbol negara tetap dijaga sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (JFS)

 

Baca juga ...