Skip to main content

Nekad Simpan Sabu-sabu, Warga Jalan Lombok Diringkus

R-H (36) warga jalan lombok kota bengkulu, Rabu (26/07) berhasil diringkus subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu./ (Siberbengkulu.co/ Foto: Lentera)

Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co - Nekad menyimpan tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu sabu, R-H (36) warga jalan Lombok Kota Bengkulu, Rabu (26/07) berhasil diringkus subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. 

Kepada awak media Wadir Renarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, berbekal informasi tersebut tim langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku saat berada di jalan enggano bersama dengan tiga paket sabu siap edar. 

"Sudah kita amankan, saat kita amankan pelaku tidak dapat berkutik lantaran dari tangan pelaku kami berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu sabu seberat 3.35 gram," sampai Wadir, Senin (31/07/2023).

Lebih lanjut, dalam perkara ini pelaku hanya berperan sebagai kurir, dan hanya mendapatkan upah pakai serta uang dari setiap transaksi yang dilakukan oleh dan diperintahkan oleh bandar yang berada dari Kabupaten Rejang Lebong.

"Pelaku ini hanya kurir, dan hanya mendapatkan upah pakai dan uang saat melakukan transaksi yang diperintahkan langsung oleh bandar yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong," tutupnya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.

 

 

Editor : Cyntia Pramesti

Reporter : Lentera Nindya M

Baca juga ...