Pekerja Bangunan Dianiaya Rekan Kerja Hingga Dibacok di Mukomuko
Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Seorang pekerja bangunan, Wawan Aswandi (30), warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, menjadi korban penganiayaan hingga dibacok menggunakan senjata tajam (sajam) oleh rekannya, Ismanto (35), warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat keduanya bekerja di sebuah rumah di Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, menjelaskan bahwa korban sering memaki-maki tersangka dengan perkataan yang menyinggung terkait pekerjaannya.
"Korban sering memaki tersangka dengan kata-kata keras dan merendahkan pekerjaan tersangka," ujarnya.
Akibat sering dimaki, tersangka merasa terhina dan memutuskan untuk membalas perlakuan tersebut. Saat korban kembali memaki pada malam hari, Ismanto keluar rumah dan mengambil sebuah parang. Tanpa ampun, ia langsung menganiaya korban dengan parang tersebut.
Beruntung bagi korban, Wawan berhasil melarikan diri dari amukan Ismanto yang kemudian pergi tanpa menemui korban. Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Ipuh setelah diamankan oleh petugas setempat.
Saat ini, korban dibawa ke Polres Mukomuko untuk penanganan lebih lanjut, sementara Ismanto dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Yas Bastari
Editor: M Ichfan Widodo
- 250063 views
