Skip to main content

Pelayanan SIM Keliling Polres Mukomuko Lusa di Polsek Pondok Suguh

Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko, Ipda Bima Adi, Foto: Yas/Siberbengkulu.co

Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Polres Mukomuko melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan membuka layanan SIM keliling pada tanggal 13 Desember 2024 di Polsek Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Satlantas Polres Mukomuko.

Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko, Ipda Bima Adi, layanan SIM keliling ini akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan hanya berlangsung selama satu hari di lokasi tersebut. Setelah tanggal 13 Desember, layanan SIM keliling akan pindah ke lokasi lainnya. 

"Pelayanan SIM keliling akan dilaksanakan pada 13 Desember di Polsek Pondok Suguh. Untuk jadwal selanjutnya, kami masih menyusun jadwal dan akan menginformasikan kepada masyarakat," ujar Bima saat diwawancarai pada Rabu (11/12/2024).

Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diharuskan datang ke Satlantas Polres Mukomuko. Bima mengingatkan, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diharapkan membawa persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli beserta fotokopinya sebanyak minimal empat lembar, SIM asli yang akan diperpanjang, serta surat keterangan tes kesehatan jasmani dan rohani dari Polri.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan SIM keliling ini agar lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satlantas. Satlantas Polres Mukomuko akan terus memberikan informasi terkait jadwal dan lokasi layanan SIM keliling berikutnya.

 

Reporter: Yas Bastari 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...