Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau Gelar PAW Anggota Fraksi Partai Demokrat Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Riau, Siberbengkulu.co -- Anggota DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna pada Senin (10/2/2025) dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat sisa masa jabatan 2024-2029.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua III DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing fraksi DPRD Provinsi Riau, antara lain Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Suyadi beserta jajaran, Bendahara Fraksi Partai Golkar Jons Ade Nopendra, Ketua Fraksi PKS Ayat Cahyadi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ginda Burnama, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Nur Azmi Hasyim, Anggota Fraksi PKB Adrias, Ketua Fraksi Partai Nasdem Munawar Syahputra, dan Ketua Fraksi Gabungan (PAN dan PPP) Diski beserta jajaran.

Dalam kesempatan ini, hadir pula pihak Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau M Taufiq Oesman Hamid serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-96 pada 16 Januari 2025, yang mengesahkan pemberhentian Kelmi Amri dari Partai Demokrat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau masa jabatan 2024-2029.
Dalam rapat tersebut, disampaikan pula ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai anggota dewan.
Dengan dilaksanakannya PAW ini, penggantian tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga kelancaran kinerja DPRD Provinsi Riau, mengingat posisi anggota dewan memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap kebijakan daerah. (Adv)
- 250015 views
