Skip to main content

Diduga Rangkap Jabatan, Pendamping Desa di Air Rami Langgar Aturan dan Terancam Sanksi Hukum

Diduga Rangkap Jabatan, Pendamping Desa di Air Rami Langgar Aturan dan Terancam Sanksi Hukum. Foto: JFS/Siberbengkulu.co

 

Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Seorang oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) berinisial AR di Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, diduga melanggar aturan dengan merangkap jabatan sebagai tenaga honorer di SDN 08 Air Rami. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman 73-74 huruf b.g.1, pendamping desa baik itu Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), maupun Pendamping Lokal Desa (PLD), dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, maupun APBDes. Larangan ini ditegaskan demi menjaga profesionalitas dan independensi pendamping desa dalam menjalankan tugas pendampingan pembangunan di desa.

“Ini jelas melanggar aturan. Pendamping desa tidak boleh memiliki jabatan lain yang dibiayai dari dana negara atau dana desa. Ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” kata sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan AR ini dianggap mencederai amanah sebagai pendamping desa dan berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut sumber tersebut, dugaan rangkap jabatan ini akan segera dilaporkan ke Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Mukomuko agar dilakukan pemanggilan dan penyelidikan.

Dalam kontrak kerja yang diatur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masa kerja seorang pendamping desa berlaku satu tahun anggaran, dari 1 Januari hingga 31 Desember, dan dapat diperpanjang jika memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Pasal 8 SPK secara tegas menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan, termasuk rangkap jabatan yang bersumber dari pendanaan negara, dapat menjadi alasan pemutusan kontrak kerja. Selain itu, pelanggaran seperti ini juga dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi negara (TGR) dan sanksi hukum pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

“Pendamping desa harus memilih. Jika masih memiliki penghasilan tetap dari sumber dana APBN atau APBD, maka status sebagai pendamping harus dilepas. Jika tetap dilanjutkan, ini adalah bentuk perlawanan terhadap hukum dan bisa berujung pidana,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk AR dan instansi pemberi kerja, belum memberikan keterangan resmi. Publik menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan ini demi menjaga integritas pendampingan desa. (JFS)

 

Baca juga ...