Skip to main content

Satresnarkoba Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Mukomuko

Kasat Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang dalam konferensi persnya di aula Mapolres Mukomuko. Foto: Yas/Siberbengkulu.co

Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Data terhimpun jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko Polda Bengkulu kurun waktu Januari hingga Desember ini berhasil mengungkap 24 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dengan jumlah 28 orang pelaku.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika terbaru yang berhasil diungkap berinisial BS (36) warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.  

‘’Hasil dari kerjasama dan dukungan masyarakat, terhitung Januari sampai Desember kita berhasil mengungkap 24 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah 28 orang pelaku,’’ jelas Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, SIK., M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP SMO Aritonang di Mukomuko.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mukomuko berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Pengedar sabu-sabu berinisial BS (36) pekerjaan wiraswasta di tangkap di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh pada, Senin (02/12).

‘’Pelaku berhasil kita amankan pada Senin siang kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB,’’ ungkap Kasat Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang dalam konferensi persnya di aula Mapolres Mukomuko.

Hasil pemeriksaan, pelaku terbukti memiliki dan menyimpan Narkotika Gol 1 Jenis sabu-sabu tersebut untuk di jual kembali. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun penjara.

Reporter: Yas Bastari

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...