Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu Terangkan Hukuman Tersangka Kasus Sabu Warga Pagar Dewa
Kota Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Memimpin pelaksanaan siaran pers bersama sejumlah awak media selalu mitra siang hari ini Jumat (03/11), Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.IK, menerangkan keberhasilan memecahkan dalam melakukan penyelidikan kasus pelindung narkoba jenis sabu.
Pengungkapan berlangsung pada hari Selasa (24/10) oleh Jajaran Subdit 1, yang berhasil mengamankan pengamanan dua orang pria sebagai tersangka yakni inisial DH Alias Al dan RM alias Ce di lokasi Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sambungnya.
Sebelum memaparkan, kami menurunkan Tim dari Subdit 1 untuk mengokomenasi laporan masyarakat tentang adanya kemungkinan aktivitas yang diduga menyebabkan penyelidikan dilakukan.
Hasilnya, kami melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap tersangka DH Alias Al dan mendapatkan sejumlah barang bukti misalnya 2 paket dugaan narkoba jenis sabu dan saat pengembangan juga berhasil menyelesaikan pengamanan RM Alias Ce yang berada tidak jauh dari TKP.
Dari titik ini, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Timbangan digital serta bong menyimpulkan sambil menyebut penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun, Paling Lama 20 Tahun Subs Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun untuk menjerat pelaku.
Editor: Arif Dwi Septian
Reporter : Lentera Nindya M
- 250024 views
