Skip to main content

41 Desa di Mukomuko Tidak Cair Dana Non-Earmarked

41 Desa di Mukomuko Tidak Cair Dana Non-Earmarked

 

Mukomuko, Siberbengkulu.co - Sejumlah kepala desa di Kabupaten Mukomuko menyayangkan terhambatnya pencairan Dana Desa (DD) tahap II non-earmarked setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Hal ini disampaikan Kepala Desa Lubuk Sanai, Mutriadi, saat menghadiri reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini, di Aula Kecamatan XIV Koto pada Kamis, 4 Desember 2025.

Mutriadi mengungkapkan bahwa penerapan regulasi baru tersebut berdampak langsung pada terhentinya penyaluran anggaran non-earmarked, yang selama ini menjadi sumber pendukung utama pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Dengan munculnya PMK 81 ini otomatis berimbas terhadap pembangunan desa. Dana Desa non-earmarked tidak disalurkan, sehingga seolah-olah kami para kepala desa dibenturkan dengan masyarakat. Desa kami, Lubuk Sanai, memang tidak terdampak, tapi kami empati terhadap 41 desa di Mukomuko yang tidak cair,” tegasnya.

Mutriadi menjelaskan seluruh kegiatan pembangunan sudah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Desa (RPD) serta Perubahan APBDes. Namun proses pencairan justru terhenti bukan karena kesalahan pemerintah desa, melainkan karena kebijakan baru yang dinilai tidak sinkron dengan kondisi lapangan.

PMK 81/2025 sendiri menyebutkan bahwa pengajuan pencairan sebelum 17 September masih dapat diproses, sedangkan pengajuan setelah tanggal tersebut otomatis ditangguhkan. Meski demikian, Mutriadi menyebut fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian.

“Di Google Drive Omspan, pada 17 September dana non-earmarked sudah ditolak KPPN. Alasannya tidak dijelaskan, hanya muncul status ‘ditolak’,” ungkapnya.

Ia menilai pemberlakuan aturan yang bersifat surut (retroaktif) membuat desa menjadi pihak yang paling dirugikan. Bahkan banyak desa yang terlanjur memulai pembangunan fisik dan terpaksa berutang material.

“Tidak sedikit dana desa non-earmarked yang tidak dicairkan, per desa ada yang mencapai Rp300 juta. Hal ini sangat memberatkan. Kami minta Menteri Keuangan meninjau kembali PMK 81 ini agar kebijakannya selaras dengan Undang-Undang Desa,” tambah Mutriadi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini, membenarkan bahwa kepala desa se-Kabupaten Mukomuko sedang menyuarakan keberatan terhadap PMK 81/2025 yang dianggap menghambat pencairan Dana Desa.

Dalam kegiatan reses, dirinya menerima langsung aspirasi para kepala desa dan berkomitmen untuk menyampaikan persoalan tersebut ke pemerintah pusat.

“Kepala desa meminta solusi terbaik dan berharap pemerintah pusat meninjau ulang, merevisi, atau mencabut PMK 81 Tahun 2025. Kami akan membawa persoalan ini secara resmi agar ada perubahan regulasi yang lebih berpihak pada desa,” ujarnya. (JFS)

 

Baca juga ...