Otak-Atik KWH Meter Bisa Dikenakan Sanksi, Intip Pelanggaran Lainnya
Tips, Siberbengkulu.co -- Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Berdasarkan Pasal 51 Ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap yang menggunakan tenaga listrik apabila melanggar peraturan diluar hak dan ketentuan bisa dipidanakan.
Mengotak-atik KWH meter bisa berbahaya, dikenakan sanksi dan bisa dipidanakan contohnya jika ditemukan pelanggaran yang melakukan pemindahan KWH Meter maka akan ditindaklanjuti dan diberikan sanksi berupa denda tergantung daya meter yang dipindahkan.
Selain mengotak-atik KWH Meter berikut contoh pelanggaran lainnya:
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contohnya penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN membuat MCB tidak berfungsi.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Contohnya penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran.
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi. Contohnya menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWH Meter dan pembatas.
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan. Contohnya mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Reporter: Rahmita Dwi Kurnia
Editor: M Ichfan Widodo
- 250248 views
