Skip to main content

Pemkab Rokan Hilir Jalin MoU dengan Kejari, Perkuat Pengawasan Anggaran dan Optimalisasi PAD

Pemkab Rokan Hilir Jalin MoU dengan Kejari, Perkuat Pengawasan Anggaran dan Optimalisasi PAD. Foto: Evi/Siberbengkulu.co

 

 

Rokan Hilir, Siberbengkulu.co -- Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir. Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Selasa (22/4/2025).

Kesepakatan strategis tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah tahun 2025, terutama dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

Dalam sambutannya, Bupati H. Bistamam menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan yang berintegritas. “MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen strategis untuk membangun sinergi antarlembaga demi terciptanya administrasi pemerintahan yang tertib, efisien, dan sesuai prinsip good governance,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab. “Melalui legal opinion, legal assistance, dan representasi dalam proses hukum, Kejaksaan telah menjadi mitra penting dalam mendampingi pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan hukum,” tambah Bupati.

Tak hanya fokus pada aspek hukum, Bupati Bistamam turut menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan potensi besar dari sektor perkebunan sawit dan migas, saat ini PAD Rokan Hilir tercatat sebesar Rp253 miliar per tahun. “Kita masih memiliki ruang yang sangat terbuka untuk meningkatkan PAD, termasuk dari sektor-sektor strategis lain,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi infrastruktur jalan, baik jalan kabupaten maupun provinsi, yang mengalami kerusakan parah. “Sekitar 1.000 kendaraan bertonase berat melewati jalanan di Pujud setiap harinya. Dana Bagi Hasil (DBH) semestinya dimaksimalkan untuk memperbaiki jalan ini. Keadilan fiskal harus diperjuangkan oleh daerah penghasil,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., menyatakan komitmen Kejaksaan untuk mendukung pembangunan daerah yang berbasis hukum. “Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami memberikan tidak hanya bantuan litigasi, tetapi juga pertimbangan dan pendampingan hukum secara menyeluruh agar kebijakan pemerintah selalu berpijak pada landasan yuridis yang kuat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti keberhasilan kolaborasi dengan Pemkab dalam meningkatkan PAD, salah satunya di sektor retribusi parkir. “Dengan pendampingan hukum yang intensif, pendapatan dari retribusi parkir meningkat dari Rp300 juta menjadi Rp700 juta,” ungkap Andi.

MoU ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, demi menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan mampu mengelola potensi daerah secara maksimal.

 

 

Reporter: Evi Endri 

Editor: M Ichfan Widodo 

Baca juga ...