Skip to main content

Warga Kota Bengkulu Jual Tanah dan Rumah Fiktif di Medsos, Korban Rugi Rp130 Juta

Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengamankan VW warga Kota Bengkulu. (Foto: Rian)

 

Bengkulu, Siberbengkulu.co -- Subdit Jatanras,  Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengamankan VW warga Kota Bengkulu. 

VW dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan rumah fiktif. Tanah dan rumah itu, di posting VW melalui salah satu platform media sosial (Medsos). 

Panit jatanras, Iptu. Jaenero, SH menjelaskan, kejadian dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi 25 April 2024 lalu. Saat itu, pelaku memposting rumah dan tanah tipe 56 di Medsos dengan harga Rp270 juta. 

Saat melihat postingan itu, korban merasa tertarik dan menghubungi pelaku melalui mesegger  yang ada di aplikasi Medsos tersebut. 

"Saat korban menghubungi pelaku terjadila tawar menawar disana," kata Panit. 

Lebih jauh, karena pelaku dan korban sepekat dengan harga yang sudah ditawarkan. Akhirnya pembahasan berlanjut melalui Telpon. 

Setelah harga suda sepakat, akhirnya korban diminta memberikan DP Rp130 juta terlebih dahulu sebagai tanda jadi. 

"Rp130 juta itu dibayar 2 kali. Pertama Rp100 juta dan  kedua Rp30 juta. Karna harga rumah tadi sepakat di 230 juta. Maka Rp100 juta lagi setelah rumah selesai di bangun," ujarnya.

Setelah DP Rp130 juta diberikan. Rumah yang dijanjikan tak kunjung di bangun oleh pelaku. Sehingga korban beberapa kalu menghubungi pelaku untuk menanyakan kejelasan pembangunan rumah tersebut. 

Sayangnya, komunikasi antar keduanya mulai tidak baik. Karena rumah tidak sama sekali dibang bangun oleh pelaku. Pada akhirnya korban memutus untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bengkulu,  karena sudah merasa di tipu. 

"Setelah menerima laporan. Kita langsung mengamankan pelaku di rumahnya yang ada di kota Bengkulu," tutupnya.

 

Editor: Arif Dwi Septiani 

Reporter : Adrian

Baca juga ...