Skip to main content

Setubuhi Remaja di Mukomuko, Ayah Anak Satu Dibekuk

Pelaku JB (31) saat konferensi pers di aula Polres Mukomuko. Foto: Yas/Siberbengkulu.co

Mukomuko, Siberbengkulu.co -- Salah satu warga Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diamankan polisi, berinisial JB (31). JB dilaporkan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap, setelah orangtua korban melihat foto syur anaknya tersebar di salah satu media sosial facebook. Orang tua korban terkejut melihat foto syur anaknya tersebut, lalu orangtua korban langsung menanyakan foto tersebut kepada sang anak.

Korban mengakui jika foto syur itu merupakan dirinya sehingga orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mukomuko untuk ditindaklanjuti.

“Setelah kami menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Achmad Nizar Akbar saat konferensi pers di aula Polres Mukomuko.

Achmad menjelaskan dari keterangan korban mengenal pelaku waktu berkunjung ke Pasar Malam di Mukomuko pada Agustus 2024. Dari Pasar Malam ini, korban dan pelaku menjalin asmara yakni berpacaran. Selama berpacara pelaku kerap kali mengajak korban untuk menginap namun korban selalu menolak.

"Namun pada 5 November pelaku meminta korban untuk menemuinya di Pasar Malam Ujung Padang, korban akhirnya datang sembari menunggu pelaku bekerja di pasar malam,” jelas Achmad.

Pada waktu sekitar 23.00 WIB pelaku yang usai bekerja di pasar malam melihat korban mengantuk dan pelaku mengajak korban mencari penginapan. Saat itu, korban tidak berani untuk pulang ke rumahnya lantaran pada malam itu hujan sedang turun.

Akhirnya pelaku dan korban memutuskan untuk menginap di salah satu penginapan di Koto Jaya, Kota Mukomuko, “saat keduanya menginap terjadi hubungan intim antar keduanya sebanyak 2 kali, yakni saat malam hari dan pagi harinya,” ungkap Achmad.

Pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 UU RI 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. Sehingga pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Reporter: Yas Bastari 

Editor: M Ichfan Widodo

Baca juga ...